jshk adalah

2024-05-21


Besarnya iuran/premi Program JSHK : Iuran/premi program JSHK : 1. Perbulan (0,24% X jumlah upah/gaji pekerja) atau 2. (0,12% X Upah/gaji) bagi pekerja/buruh harian lepas Komponen upah/gaji sebagai dasar pemb ay an p emi te di i dari : upah pokok dan tunjangan tetap. 1. TSTMB (Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja) a.

Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).

Tren. Sama-sama Badan Jaminan Sosial, Apa Beda BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Kompas.com - 12/08/2020, 14:18 WIB. Nur Fitriatus Shalihah, Rizal Setyo Nugroho. Tim Redaksi. Lihat Foto. Ilustrasi BPJS Kesehatan (Audia Natasha Putri)

Jaminan dan kenyamanan para pekerja. E-JSHK, Jaminan Sosial Hubungan Kerja DKI Jakarta, Dinas Tenga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Dasar hukum diberlakukannya WLK adalah Undang Undang No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Ketentuan dalam Undang-undang tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri ...

Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek).

16. luran JSHK di luar jam kerja adalah Sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh penjamin kepesertaan program JSHK di luar jam kerja (perusahaan/pemberi kerja) dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial dalanr hubungan kerja untuk di luar jam kerja. Tim Pembina adalah Tim Pembina Pelaksana Progrant JSHK di luar

Pemprov DKI Imbau Pengusaha Ikutsertakan Semua Pekerjanya ke Program JSHK. Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menginstruksikan pengusaha agar mengikutsertakan pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).

Panduan Pengguna. Sebelum memasuki halaman utama, Anda diharuskan melakukan login terlebih dahulu. Untuk melakukannya, ikuti langkah berikut : Buka aplikasi browser yang ada pada komputer anda Contohnya : Firefox, Internet Explorer, Opera, Google Chrome, Safari, dll.

Asuransi Bumida 1967 Bayarkan Klaim JSHK/AKDHK sebesar Rp. 1,2 Miliar atas Kecelakaan yang terjadi dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja pada Karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran Klaim diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Utama Bumida, Ramli Forez, kepada Kadisnakertrans & Energi Prov. DKI Jakarta, Andry Yansyah, dan diteruskan kepada ...

Peta Situs